Tindak kejahatan yang hanya dapat dimaklumi di Indonesia

Tindak kejahatan yang hanya dapat dimaklumi di Indonesia



1. Pembajakan

Studi IDC mengatakan tingkat pembajakan di Indonesia dihadapi sebesar 85% dengan potensi kerugian sebesar US$544 juta pada 2008. Bila dibanding 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan potensi kerugian sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% itu, Indonesia ada di posisi ke-12 dari 110 negara didunia sebagai subyek riset. Persentase Indonesia ini sama juga dengan Vietnam serta Irak.


2. Pelanggaran jalan raya " yang ringan-ringan "

Tingginya pelanggaran jalan raya dapat dipandang dari angka pelanggaran yang selalu bertambah. Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya terdaftar tulis 589. 127 masalah sepanjang th. 2008 sampai awal 2009, atau rata-rata satu hari seputar 1. 000 lebih berlangsung pelanggaran. Dari angka itu, seputar 60% dikerjakan ingindara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini serta yang lain, 10% bekasnya mobil pribadi. Angka pelanggaran yang terdaftar di kepolisian itu tambah lebih rendah dari yang sebenarnya.


3. Pernikahan dibawah umur

Laporan Pencapaian Millennium Development Goal’s (MDG’s) Indonesia 2007 yang diterbitkan oleh Bappenas mengatakan, bahwa Riset Monitoring Pendidikan oleh Education Network for Juicetice di enam desa/kelurahan di Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa Barat), serta Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) temukan 28, 10% informan menikah pada umur dibawah 18 th.. Sebagian besar dari mereka yaitu wanita yaitu sejumlah 76, 03%, serta terkonsentrasi di dua desa riset di Jawa Timur (58, 31%).

Angka itu sesuai sama data dari BKKBN yang tunjukkan tingginya pernikahan dibawah umur 16 th. di Indonesia, yakni meraih 25% dari jumlah pernikahan yang ada. Bahkan juga di banyak daerah persentasenya semakin besar, seperti Jawa Timur (39, 43%), Kalimantan Selatan (35, 48%), Jambi (30, 63%), Jawa Barat (36%), serta Jawa Tengah (27, 84%).


4. Main hakim sendiri

Juga sebagai illustrasi masalah bisa kita segarkan kembali ingatan kita pada momen hukum main hakim sendiri, diantaranya : Perististiwa Pembunuhan dukun santet di Jawa-Timur, kurang lebih 200 orang dieksekusi mati tanpa ada sistem hukum ; Komplik di Sambas serta Poso di Sulawesi ; Kerusuhan di Maluku ; Kekerasan di NAD ; Pengerusakan sebagian toko, kios serta rumah oleh mereka yang di ketahui kenakan pakaian ninja di DIY ; serta yang paling pahit untuk dikenang yaitu perkelahian pada sesama anggota DPR RI pada pembukaan sidang tahunan 2001 pada tanggal 01 Nopember 2001 yang segera disaksikan oleh beberapa ratus juta rakyat Indonesia lewat monitor kaca.

Seluruhnya fenomena itu tunjukkan bahwa grup orang-orang kita condong mempersiapkan kemampuan phisik juga sebagai langkah antisipasi dalam merampungkan tiap-tiap masalahnya daripada memakai jalur hukum yang mereka nilai tak efisien. Budaya main hakim sendiri pada perubahannya bakal melahirkan beberapa cara lain seperti teror baik dengan tujuan psikologis ataupun phisik, atau yang lebih halus seperti intimidasi, pembunuhan ciri-ciri serta lain sebagainya.


5. Buang sampah sembarangan

Panorama yang namanya sampah itu telah adalah fakta keseharian. Beberapa orang buang sampah asal-asalan, dari yang berpendidikan tinggi hingga yang rendah, dari yang kaya hingga yang miskin, dari mereka yang (maaf) menjabat hingga yg tidak menjabat. Hingga ada orang yang menyebutkan bahwa buang sampah asal-asalan telah jadi kebiasaan atau budaya.

Yah, memanglah permasalahan sampah seperti lingkaran setan yang tak ada putus-putusnya. Perlakuan sampah gampang-gampang sulit. Mudah bila kita seluruhnya sadar tidak untuk buang sampah asal-asalan. Mudah bila sarana persampahan untuk cukup serta terpelihara. Mudah bila seluruhnya ketentuan tentang persampahan ditegakkan. Mudah bila seluruhnya petugas bekerja penuh semangat. Sulit, ya bila beberapa besar orang-orang sukai buang asal-asalan. Sulit bila ketentuan tak ditegakkan. Sulit bila sarana kurang serta tak dipelihara. Sulit bila kita sama-sama tuding, sama-sama menyalahkan, sama-sama berlepas diri.


6. Pemukiman di sembarang tempat

Dampak bertambahnya masyarakat di lingkungan perkotaan pada kehidupan orang-orang, bisa berbentuk positif berbentuk negatif. Yang paling banyak disoroti oleh beberapa perencana kota yaitu dampak negatif bertambahnya masyarakat, diantaranya terbentuknya pemukiman kumuh, yang kerap dikatakan sebagai slum ruang. Daerah ini kerap dilihat mungkin menyebabkan banyak permasalahan perkotaan, lantaran bisa adalah sumber munculnya beragam tingkah laku menyimpang, seperti kejahatan, serta sumber penyakit sosial yang lain. Selain itu, Mc Gee (1971) melihat bahwa perpindahan masyarakat ke kota kerap menyebabkan urban berlebihan yang selanjutnya menyebabkan banyak permasalahan yang terkait dengan pengangguran, ketidakpuasan di bagian sosial serta ekonomi. Misal : Pemukiman di tepi kali, di seputar rel kereta api, dan lain-lain.


7. Diskriminasi serta sara

Hingga sekarang ini beberapa pelaku diskriminasi serta SARA masih tetap terbilang kurang terserang efek hukum di Indonesia, maka dari itu dapat dikerjakan terus-menerus serta berkepanjangan. Tragedi 13-15 Mei 1998 yang berlangsung adalah momen politik yang sadis, kejam serta tidak mematuhi Hak Asasi Manusia. Tragedi itu tentu tak berhenti cuma untuk problematika rasial, namun sudah jadi momentum pembenaran untuk lahirnya momen kekerasan-kekerasan selanjutnya. Momen Trisakti, Semanggi I serta II, Ketapang, Kupang, Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Barat, Poso, Makassar, Medan, Mataram, Yogyakarta, Yayasan Doulos, Banyuwangi, serta banyak lagi yang lain, cuma dipandang juga sebagai momen politik yang layak disesalkan, namun untuk tidak dituntaskan penyelesaian hukumnya.


8. Pengemis

Aksi tegas yang dikerjakan Dinas Sosial pada pemberi sedekah pada pengemis di jalan sesuai sama Perda Nomer 8 th. 2007 perihal Ketertiban Umum. Sanksi yang terdaftar dalam perda cukup berat, kurungan tiga bln. atau denda optimal Rp 20 juta. Serta untuk si pemberi sedekah bakal didenda Rp 300 ribu. Operasi penertiban sosial telah jadi agenda Dinas Sosial dalam menghimpit angka pengemis jalanan yang selalu bertambah setiap tahunnya, terlebih mendekati puasa serta Lebaran.


9. Tingkah laku beberapa pejabat

Misal : Sejumlah 75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta saat jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Walau sebenarnya, beberapa wakil rakyat itu telah mengakhiri saat jabatannya pada Selasa (25/8). Beberapa anggota Dewan terkecuali empat pimpinan Dewan di beri sarana berbentuk mobil dinas Toyota Altis th. 2007. Mobil itu dibeli dengan memakai APBD DKI serta berperan juga sebagai mobil operasional. Jadi, demikian anggota Dewan berhenti, mereka harus kembalikan mobil itu.

Ada banyak lagi sesungguhnya seperti : Tidur waktu rapat paripurna, masalah suap serta korupsi, berkelahi hingga video porno, bila seluruhnya dibicarakan satu persatu akan tidak cukup. Sekurang-kurangnya tersebut deskripsi negatif tingkah laku beberapa petinggi yang tak perlu ditiru.

wdcfawqafwef